PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DESA GUNUNG TUMPENG TAHUN 2026
  • Home
  • Berita
  • PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DESA GUNUNG TUMPE...

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DESA GUNUNG TUMPENG TAHUN 2026

Admin Gunung Tumpeng
09 January 2026
02:57 WIB

Pakta Integritas Perangkat Desa adalah dokumen pernyataan komitmen tertulis yang berisi janji untuk menjalankan tugas dan kewajiban secara jujur, bersih, transparan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai peraturan perundang-undangan, dengan kesediaan menerima sanksi jika melanggar, demi terwujudnya pelayanan publik yang baik dan terpercaya di tingkat desa. Isinya mencakup ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, menjalankan tugas sesuai tupoksi, tidak menerima gratifikasi, menjaga netralitas, serta kesiapan menerima konsekuensi hukum jika wanprestasi. 

Featured Image


Isi Pokok Pakta Integritas
Komitmen Ideologi: Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

  • Anti-KKN: Tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  • Pelaksanaan Tugas: Melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai Tupoksi, jujur, terbuka, efektif, efisien, akuntabel, dan loyal kepada pemerintah yang sah.
  • Larangan Gratifikasi: Tidak menerima suap, hadiah, atau bentuk pemberian lain yang terkait jabatan.
  • Netralitas: Menjaga netralitas sebagai ASN/perangkat desa, menghindari konflik kepentingan, dan tidak memihak dalam urusan politik.
  • Kerahasiaan Informasi: Tidak menyebarkan informasi yang menimbulkan keresahan masyarakat.
  • Sanksi: Siap menerima sanksi (teguran, pemberhentian, atau proses hukum) jika melanggar. 

Tujuan

  • Mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
  • Mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan melayani.